KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas pajak tengah meninjau kembali penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Skema ini dinilai menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun bagi karyawan.

Selama ini, mekanisme TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Artikel ini diambil dari: https://insight.kontan.co.id/news/otoritas-pajak-mengkaji-ulang-skema-tarif-efektif-rata-rata-pph-21