KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan kondisi keuangan, antara lain karena rasio kredit bermasalah yang membengkak. Otortas Jasa Keuangan (OJK) pun berencana untuk membuat aturan yang lebih tegas.
Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut saat ini regulator sedang menyusun revisi peraturan OJK (POJK) nomor 29 tahun 2014 tentang perusahaan pembiayaan. Nah, rencananya, penambahan aturan baru akan dimasukan dalam beleid anyar tersebut.
Menurut dia, memang ada beberapa poin yang mesti dibenahi agar pelaku usaha pembiayaan bisa lebih menjaga kesehatan perusahaanya. Beberapa poin yang akan diatur, antara lain soal penambahan threshold terkait kondisi suatu perusahaan.
Dengan memperbanyak threshlod ini, Bambang menyebut baik regulator maupun pelaku usaha bisa mendapat gambaran lebih dini tentang kondisi keuangan perusahaan. “Sehingga sebelum terlalu parah, bisa segera memperbaiki diri,” kata dia beberapa waktu lalu.
Sementara untuk saat ini, jumlah faktor yang digunakan untuk menilai kondisi suatu perusahaan pembiayaan terbilang terbatas. Misalnya dari sisi permodalan dan rasio non-performing finance (NPF). Hal ini, dirasa masih kurang untuk bisa mendorong industri yang makin sehat.
Selain itu, pihaknya berencana untuk mempertegas kriteria kapan suatu perusahaan harus diawasi secara instensif.
Saat ini sendiri, ada tujuh belas perusahaan pembiayaan yang masuk ke dalam pengawasan khusus. Hal ini karena rasio pembiayaan bermasalah yang berada di ambang batas sebesar 5%. Meski begitu, ada beberapa dari perusahaan tersebut yang sudah menunjukan perbaikan.
Artikel ini diambil dari http://industri.kontan.co.id/news/ojk-berencana-memperketat-aturan-multifinance