Bisnis.com, JAKARTA — Asian Games 2018 menjadi harapan pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi, terutama dengan hadirnya wisatawan asing di Indonesia.

Dengan berbagai fasilitas yang disediakan diharapkan mampu menarik minat wisatawan untuk berbelanja selama mereka berada di Indonesia. Adapun pengeluaran peserta dan pengunjung Asian Games 2018 diproyeksi mencapai Rp3,6 triliun.

Untuk mendukung agenda tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menyiagakan tempat pengembalian PPN atau Value Added Tax (VAT) Refund bagi para anggota kontingen dan pendukungnya atau para wisatawan yang berbelanja selama pesta olahraga terbesar di Asia tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan mekanisme VAT Refund tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Saat berbelanja di gerai ritel yang berpartisipasi dan terdaftar dalam skema VAT Refund, turis mesti menunjukkan paspor dan nantinya akan diberikan Faktur Pajak Khusus atas pembelian yang dilakukannya.

Kemudian, saat keberangkatan di bandara, turis bersangkutan harus menunjukkan Faktur Pajak Khusus, paspor dan tiket keberangkatan ke luar negeri, serta barang bawaan yang dimintakan VAT Refund-nya di konter VAT Refund yang disediakan.

Lalu, petugas akan menelitinya dan apabila telah sesuai ketentuan, maka akan langsung memberikan pengembalian PPN kepada turis asing tersebut.

Saat ini, DJP Kemenkeu terus berupaya untuk mengubah regulasi terkait VAT Refunduntuk menarik minat belanja wisatawan. Apalagi, saat ini  pemanfaatan fasilitas pengembalian pajak ini masih rendah.

Meski sudah diterapkan sejak 2010,  baru 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar.

“Jumlah pemohon oleh turis asing dalam tiga tahun terakhir juga rata-rata baru 3.000 pemohon per tahun,” sebut Yoga.

Dari jumlah rata-rata permohonan itu, nilai PPN yang dikembalikan kepada para pelancong mancanegara mencapai Rp6,4 miliar pada 2017 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk memperluas cakupan PKP yang memanfaatkan skema ini, otoritas pajak terus melakukan sosialisasi ke PKP dan toko ritel yang belum terdaftar. Selain sosialisasi, DJP Kemenkeu juga berencana mengubah regulasinya supaya mekanisme VAT Refund lebih sederhana dan bisa menarik minat para pengusaha ritel.

“Jadi kami akan mengupayakan penambahan toko retel yang berpartisipasi dengan bekerja sama dengan asosiasi dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Adapun perubahan regulasi yang disebutkan di atas nantinya akan mencakup tata cara, persyaratan, dan batasan maksimal refund secara tunai di bandara. Beberapa bandara yang bisa digunakan untuk skema ini di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Adi Sutjipto, dan Bandara Internasional Juanda.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180827/10/831807/navigasi-pajak-ini-tata-cara-vat-refund-bagi-turis-asing