Bisnis.com, JAKARTA – Upaya meminimalkan sengketa pajak dengan perusahaan yang memiliki transaksi terafilisasi terus dilakukan.
Teranyar, seperti yang diumumkan baru-baru ini, Ditjen Pajak telah menandatangani kesepakatan harga transfer unilateral dengan salah satu perusahaan Jepang.
Pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau lazim dikenal dengan istilah Advance Pricing Agreement(APA) merupakan pelaksanaan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
“Tujuannya untuk mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing dikemudian hari,” kata John kepada Bisnis, Rabu (27/2/2019).
Otoritas pajak memiliki ekspektasi yang cukup besar, skema APA unilateral bisa memberi kepastian hukum dan perbaikan iklim investasi bagi wajib pajak. Di samping itu, pelaksanaan APA juga dapat mengurangi jumlah sengketa perpajakan internasional yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Adapun, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia perpajakan muakhir, Ditjen Pajak akan melakukan penyempurnaan dua ketentuan bagi perpajakan. Dua kebijakan terkait dengan praktik perpajakan dan sengketa pajak internasional.
Pertama, penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasisonal melalui mutual agreement procedure (MAP). Dalam mekanisme baru ini wajib pajak cukup menyampaikan permohonan MAP ke Ditjen Pajak. Otoritas pajak akan melakukan perundingan dengan negara-negara lainnya.
Syaratnya WP harus transparan, dengan demikian proses dijamin akan sesuai dengan standar internasional yakni 2 tahun.
Kedua, penyederhanaan advance pricing agreement (APA). Sama halnya dengan skema di atas, WP hanya menyampaikan APA ke Ditjen Pajak, untuk kemudian dirundingkan dengan proses paling lama dua tahun.
Dua skema penyelesaiaan sengketa yang rencananya akan ditempuh oleh otoritas pajak ini merupakan sebuah solusi dari kebijakan yang berlangsung sekarang ini. Pasalnya dengan simplifikasi prosedur tersebut, WP terhindar dari proses pemajakan berganda, dan juga mencegah terjadinya sengketa transfer pricing.
Untuk skema APA sendiri, mencakup kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Dengan skema APA, sengketa pajak bisa semakin diperkecil. Apalagi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak sudah diketahui karena kesepakatan harga transfer sudah dibicarakan dari awal. Kesepakatan ini selain memberikan kepastian bagi WP, juga bisa menghindarkan wajib pajak dari proses pemajakan berganda atau double taxation.
Skema APA diprioritaskan kepada negara-negara yang memiliki reputasi sebagai investor paling besar di Indonesia. Jepang misalnya, negara sakura itu tercatat sebagai salah satu investor paling besar di Indonesia.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190227/259/894043/meminimalisir-sengketa-pajak-ini-yang-dilakukan-pemerintah