KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disebabkan oleh kombinasi faktor administrasi dan struktural.
Menurutnya, fokus kebijakan pajak selama ini masih salah arah karena lebih mengejar penerimaan dibandingkan kepatuhan.
“Target petugas pajak seharusnya bukan pendapatan, melainkan kepatuhan. Fakta bahwa targetnya adalah pendapatan berarti, berarti berburu di kebun binatang. Anda melakukan intenfisikasi, tidak bekerja keras, anda hanya mengejar wajib pajak yang sama yang akan membayar lebih banyak pajak dan didenda, lalu membiarkan mereka pergi ke pengadilan untuk mengajukan banding,” ujar Mari dalam acara 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9).Mari menjelaskan, efisiensi administrasi perpajakan Indonesia masih rendah.
Di sisi lain, besarnya porsi sektor informal dalam perekonomian juga membuat basis pajak terbatas. Kondisi ini diperburuk oleh banyaknya pengecualian dalam sistem perpajakan.
Ia mencontohkan ambang batas omzet usaha kecil di Indonesia yang mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang rata-rata empat hingga lima kali lebih rendah.
“Di bawah ambang itu, kita hanya membayar pajak 0,5%. Jadi banyak pengecualian dan sebagainya,” katanya.
Mari menjelaskan, berdasarkan studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini sekitar 10% dari PDB. Namun, angka itu bisa naik ke 16% sesuai target Presiden bila dilakukan perbaikan signifikan.
Misalnya saja melalui peningkatan kepatuhan yang berpotensi menambah rasio 3,7% PDB.
Sementara perubahan kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, atau mengenakan pajak kekayaan bisa menambah 2,7% lagi.
Mari menekankan pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit kebocoran penerimaan.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/mari-elka-sebut-kebijakan-pajak-yang-berlaku-selama-ini-salah-arah