Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.
Bagi wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data dengan menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan Tahun pajak SPT terakhir.
Dalam hal ini WP harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
Layanan kedua, bagi WP yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi yang mencakup NPWP, nama, alamat email atau telepon teedaftar pada saat registrasi EFIN, jenis SPT.
Namun demikian, untuk keperluan tersebut WP juga harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.
Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 WIB – 16.00 WIB.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.
Tutorial pengisian SPT Online bisa disimak di situs resmi Ditjen Pajak ini: http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-pengisian-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-formulir-1770-s
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180320/10/747515/lupa-password-spt-online-efin-ini-cara-mengatasinya