Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berbagi cerita mengenai salah seorang warga yang menggunakan mobil mewah Porsche tetapi tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Kejujuran wajib pajak dalam penyampaian harta menjadi penting agar sanksi atau pidana tidak perlu muncul.

Yustinus bercerita bahwa pada suatu ketika, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh data seorang wajib pajak yang memiliki mobil Porsche. Namun, orang bersangkutan yang tinggal di kawasan pemukiman elit Pondok Indah, Jakarta Selatan itu belum memiliki NPWP sehingga kantor DJP mengiriminya surat. Perempuan itu hadir memenuhi panggilan kantor pajak dan mengonfirmasi bahwa dia pemilik dari mobil mewah tersebut.

Menurut wajib pajak itu, dia tidak memiliki NPWP karena ‘ikut’ kepada suaminya, kantor pajak kemudian menyuruh sang suami untuk hadir mengonfirmasi data-data tersebut. Baca Juga : PPnBM Hanya Sampai Tahun Ini, Begini Respons Gaikindo Menurut Yustinus, sang suami hadir ke kantor pajak, membenarkan bahwa wajib pajak itu istrinya, juga menjelaskan bahwa mobil Porsche merupakan pemberiannya.

Dia pun mengaku bahwa memiliki NPWP dan sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). “Ketika dicek di komputer betul sudah lapor SPT, tetapi SPT 1717 SS yang penghasilannya enggak melebihi Rp60 juta setahun,” ujar Yustinus pada pekan lalu.

Tak heran untuk curiga jika wajib pajak dengan penghasilan tidak melebihi Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan bisa memiliki kendaraan mewah seperti Porsche. Menurut Yustinus, sang suami pun kemudian berusaha mengklarifikasi mengenai status SPT miliknya kepada petugas pajak.

Pelajarannya dia, berhubungan dengan kantor pajak itu ngeles dulu,” ujar Yustinus. Yustinus menjelaskan bahwa SPT 1717 SS tidak memuat rincian keluarga dari wajib pajak. Sang suami pun kemudian mengeluarkan kartu keluarganya untuk melengkapi berkas administrasi kepada petugas pajak.

Ternyata, nama istri pemilik mobil Porsche itu tidak tercantum di kartu keluarga yang sang suami bawa, melainkan terdapat nama istri yang lain. Menurut Yustinus, kejadian lucu itu kemudian berakhir dengan pembayaran pajak dari kendaraan mewah dan perubahan data perpajakan orang-orang terkait.

“Sudah pak, bayar [pajak] 30 persen atau saya laporkan kepada istri tua. Jangan main-main sama kantor pajak,” ujar Yustinus menirukan perkataan petugas pajak kepada sang suami. Yustinus menyampaikan bahwa wajib pajak mesti mengedepankan kejujuran dalam pelaporan harta dan pembayaran pajak, bukan malah menghindari pembayaran kewajiban.

Menurutnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang menggantikan NPWP nantinya akan memperkuat basis data perpajakan sehingga wajib pajak akan semakin sulit untuk menghindar.

Namun, dengan sistem yang semakin ketat, pemerintah berharap wajib pajak menjaga kejujurannya dalam pelaporan. “Sanksi, apalagi pidana itu pilihan terakhir, dan kami inginnya tidak menggunakan itu,” ujar Yustinus.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211129/259/1471384/kisah-pemilik-porsche-tak-punya-npwp-kepergok-kantor-pajak.