KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-51/PJ/2016

 

TENTANG

IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

KEP-51_PJ_2016-Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine