Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan keberatan dengan rencana pengenaan cukai untuk produk kantong plastik. Hal ini disebabkan kebijakan tersebut dinilai bakal berdampak pada industri kecil dan menengah (IKM).

Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, mengatakan industri yang memproduksi kantong plastik didominasi sebesar 80% oleh IKM. Industri-industri tersebut kebanyakan berusaha hanya dengan 1 atau 2 unit mesin.

“Terkait cukai, Kemenperin tidak setuju karena industri yang memproduksi plastik kantong 80% IKM dan secara teknologi juga masalah sampah plastik sebenarnya bisa diselesaikan,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permasalahan sampah plastik tidak terletak pada produknya, tetapi bagaimana manajemen sampah plastik. Masalah ini, lanjut Sigit, harus diselesaikan bersama secara komprehensif, tidak bisa hanya dibebankan ke sektor industri saja.

Terkait masalah perilaku masyarakat, dia berpendapat, mau tidak mau harus diubah. Pasalnya, negara lain mampu mengatasi masalah sampah plastik tanpa mengenakan cukai, seperti Jepang. “Saya lihat di Jepang, di dalam satu rumah terdapat 5–7 kotak sampah. Solusinya bukan di cukai,” jelas Sigit.

Sebelumnya, Wakil Ketua the Indonesia Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) Suhat Miyarso, mengatakan pihak industri bersikukuh tidak ingin ada penerapan cukai plastik pada 2019. Bagaimana pun, pihak industri plastik akan berupaya mencegah implementasi cukai terhadap kantung belanja plastik.

Industri, lanjutnya, bukan berarti menutup pintu negosiasi dengan pemerintah mengenai penerapan cukai terhadap plastik. Namun, industri melihat penerapan cukai plastik memang akan membebani para pelaku industri dan berujung pada membebani konsumen.

Pihaknya optimistis akan ada titik temu dalam perundingan antara industri dan pemerintah. Sebab baginya, yang terpenting kebijakan tersebut tidak memberatkan bagi industri.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20181226/257/873120/kemenperin-keberatan-dengan-cukai-plastik-begini-alasannya