Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan menyiapkan dana cadangan (fiscal buffer) sebesar Rp10 triliun untuk tahun depan.

Anggaran tersebut lebih besar dari dana cadangan yang dialokasikan tahun ini yang mencapai Rp8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan dana tersebut dipersiapkan dalam rangka mengantisipasi kondisi global yang diproyeksikan kembali mengalami ketidakmenentuan pada 2020.

“Kita butuh untuk mengantisipasi risiko global dan juga misalnya ada program sangat mendesak untuk kebutuhan ekonomi bisa juga dipakai,” ujar Askolani, Rabu (25/9/2019).

Seperti contoh, dana cadangan tersebut bisa digunakan untuk menambah alokasi subsidi BBM apabila pada tahun depan secara tiba-tiba terjadi lonjakan harga minyak.

Seperti diketahui, subsidi BBM untuk tahun depan dialokasikan sebesar Rp1.000 per liter. Apabila terjadi lonjakan harga minyak, bukan tidak mungkin pemerintah akan meningkatkan subsidi menjadi Rp1.500 per liter.

Subsidi tambahan sebesar Rp500 per liter tersebut bakal didanai oleh dana cadangan yang telah dialokasikan.

Dana cadangan tersebut juga dialokasikan mengingat tantangan dari penerimaan pajak yang diproyeksikan bakal semakin menantang pada tahun depan.

Penerimaan pajak per Agustus 2019 baru mencapai Rp801,16 triliun atau 50,78 persen dari target yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Dengan ini, penerimaan pajak hanya naik 0,21 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pertumbuhan penerimaan pajak cenderung melambat pada semester II/2019 dan hal ini berpotensi untuk berlanjut hingga 2020 apabila perekonomian masih terus tertekan oleh faktor ketidakpastian global.

Sebagai contoh, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan PPh Badan per semester I/2019 masih tumbuh 3,99 persen dibandingkan dengan semester I tahun sebelumnya.

Memasuki Juli dan Agustus, PPh Badan mulai tertekan dan terkontraksi -15,36 persen dan -1,89 persen.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190925/10/1152178/kemenkeu-siapkan-fiscal-buffer-rp10-triliun-untuk-2020-ini-fungsinya