KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 64,1 triliun hingga April 2025.
Hanya saja, DJPK tidak menyebutkan apakah realisasi tersebut mengalami peningkatan atau penurunan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan bahwa sejumlah jenis pajak menjadi penyumbang utama realisasi tersebut.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar 23,41%terhadap total penerimaan.
Disusul oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyumbang 14,52% terhadap total.
Di sisi yang lain, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor jasa perhotelan mencatatkan penerimaan sebesar Rp 3,1 triliun hingga April 2025.
Lagi-lagi, Askolani tidak menjelaskan apakah penerimaan pajak dari jasa perhotelan ini mengalami peningkatan atau penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Pasalnya, saat ini industri perhotelan sedang terpukul efek dari kebijakan efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-catat-setoran-pajak-daerah-capai-rp-641-triliun-hingga-april-2025