Bisnis.com, JAKARTA – Melonjaknya permintaan dan realisasi restitusi pajak belum mampu mendorong kinerja ekspor. Padahal, desain awal kebijakan percepatan restitusi yang diterbitkan pemerintah beberapa bulan lalu, ditujukan untuk mendorong para pelaku usaha untuk memperluas ekspansi usahanya.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, sejak implementasi kebijakan percepatan restitusi jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak melonjak cukup signifikan. Pada periode Mei–Oktober 2018 jumlah SKPPKP yang diterbitkan mencapai 2.469 atau tumbuh sebesar 506,6% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 407 SKPPKP.

Jika dipisahkan berdasarkan kategori WP–nya, penerbitan SKPPKP paling besar diberikan kepada WP dengan persyaratan tertentu. Jumlah SKPPKP yang diterbitkan mencapai 1.728 atau tumbuh sebesar 1.083,56% dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya hanya 146 SKPPKP.

Melonjaknya jumlah SKPPKP yang diterbitkan, juga mendorong peningkatan jumlah restitusi yang diberikan kepada wajib pajak (WP). Jika pada Mei–Oktober 2017 jumlah restitusi yang diberikan sebesar Rp3,4 triliun, tahun ini melonjak 174% menjadi Rp9,4 triliun atau terjadi penambahan sebesar Rp6,02 triliun.

Pertumbuhan pemberian restitusi tersebut sangat timpang dibandingkan dengan kinerja neraca perdaganga, di mana kinerja ekspor masih tertekan oleh laju impor yang tak terbendung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan neraca perdagangan masih defisit hingga US$1,8 miliar. Khusus ekspor sendiri, kinerja pertumbuhannya hanya berada pada kisaran 5,8%.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kendati memang ditujukan untuk mendorong kinerja ekspor, kinerja neraca perdagangan yang terus mencatatkan defisit juga disebabkan oleh berbagai faktor lain nonpajak. Paningkatan restitusi tersebut, menurutnya, juga bisa jadi tak sejalan dengan kinerja ekspor.

“Restitusi ini sebelumnya dilakukan melalui pemeriksaan yang cukup lama, sekarang dipercepat tanpa pemeriksaan, cukup 1 bulan,” ungkap Yoga kepada Bisnis, Kamis (22/11/2018).

Terlepas dari efektivitasnya dalam mendorong ekspor, Yoga menjelaskan, kebijakan percepatan pemberian restitusi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, merupakan komitmen pemerintah dalam hal ini otoritas pajak untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Memang dia mangakui, implementasi kebijakan tersebut bukan perkara yang mudah. Menurutnya, pada masa-masa awal penerapan restitusi dipercepat, banyak lebih bayar yang tertahan karena harus melalui pemeriksaa. Namun seiring dengan berjalannya waktu, implementasi kebijakan tersebut sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Ini merupakan komitmen kami dalam melaksanaan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga dapat mendorong eksportir meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Adapun di sisi lainnya, percepatan resitusi menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja PPN dalam negeri. Data Direktorat Jenderal Pajak per Oktober 2018 menunjukkan pertumbuhan PPN dalam negeri hanya 8,9% atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu tumbuh pada angka 12,97%. Kinerja PPN dalam negeri tersebut jauh berbeda dengan pertumbuhan PPN impor yang mampu tumbuh 28,1%.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181122/9/862244/kebijakan-percepatan-restitusi-pajak-belum-mampu-dorong-kinerja-ekspor