KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya melakukan aksi penagihan serentak berupa pemblokiran rekening terhadap 37 penunggak pajak, Kamis (20/11/2025).
Langkah tegas ini menyasar tunggakan pajak dengan total nilai Rp 480,19 miliar.
Sebelum sampai pada tindakan pemblokiran, para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif. Namun, kewajiban pajak para penunggak tetap tidak kunjung dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Pemblokiran rekening dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga waktu yang ditentukan,” tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 25 lembaga perbankan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Berdasarkan pasal 27 PMK tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.
“Pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran,” katanya.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyatakan bahwa aksi pemblokiran ini merupakan langkah penting untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.
Otoritas pajak berharap tindakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan ke depan.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/kanwil-djp-jakarta-selatan-i-blokir-37-rekening-penunggak-pajak-rp480-miliar