Bisnis.com, JAKARTA — Skema join audit antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan catatan DJBC, dari 1.243 perusahaan yang diblokir oleh otoritas kepabeanan, 273 di antaranya telah dibuka blokirnya. Sementara itu, 216 perusahaan tercatat laporan surat pemberitahuan atau SPT-nya telah diterima oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Selain berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), khususnya WP importir, aktivitas join audit tersebut juga mencatatkan penerimaan dari WP karena himbauan Ditjen Pajak senilai Rp29,12 miliar dan tagihan senilai Rp96,58 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi belum lama ini menyampaikan bahwa kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak akan terus dilakukan. Kerja sama ini juga diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dari aspek kepabeanan maupun perpajakannya.
Otoritas kepabeanan dan otoritas pajak sendiri untuk 2018 telah menentukan sejumlah titik yang dijadikan sasaran join audit dan analisis tersebut. Untuk Ditjen Pajak, kawasan Bintan dan Batam, Dumai, Semarang, hingga Bali menjadi kawasan yang banyak diperhatikan.
Untuk otoritas kepabeanan, kawasan Tangerang hingga Bali menjadi prioritas mereka terutama terkait penertiban cukai dan kewajiban perpajakan lainnya.
Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan, tren penindakan terhadap BKC ilegal terus menunjukkan kenaikan. Rata-rata penindakan dari awal Mei 2015-2018 mencapai 2.522,2 penindakan, dengan kasus tertinggi terjadi pada Mei 2017 sebanyak 3.965 penindakan.
Adapun dari jumlah tersebut, penindakan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) tercatat yang paling sering dilakukan oleh otoritas kepabeanan. Meski dibandingkan dengan 2017 intensitasnya menurun yang mencapai 3.369, jumlah penindakan 2018 setidaknya hingga awal Mei 2018, masih lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 maupun 2016. Total penindakan hingga awal Mei 2018 mencapai 2.100.
Dilihat secara persentase, rata-rata penindakan terhadap cukai hasil tembakau mencapai sekitar 80% dari keseluruhan penindakan yang dilakukan oleh DJBC selama 2015 sampai dengan 2018 (data dihitung sampai dengan awal Mei).
Namun demikian, jika dilihat dari sisi nilai barang yang berhasil ditindak, penindakan terhadap BKC hasil tembakau hingga awal Mei 2018 tercatat paling rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Data DJBC menunjukkan, nilai barang yang ditindak pada periode tersebut hanya Rp84,1 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama 2017 senilai Rp221,4 miliar, pada 2016 senilai Rp213,5 miliar, dan pada 2015 senilai Rp86,4 miliar.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180620/10/807911/joint-audit-perpajakan-ampuh-tingkatkan-kepatuhan-wajib-pajak