Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bahwa tujuan besar program sinergi ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko, di mana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannnya dengan perpajakan dan kepabeanan,” paparnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) atau Wajib Bayar (WB) yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan sinergi lainnya.
Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB.
Pada 2018, program ini dilaksanakan terhadap 13.748 WP. Untuk tahun ini, dilakukan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang tercantum dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).
Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada 2018, ada 1.243 WP yang termasuk kategori ini dan jumlahnya meningkat menjadi 2.181 WP pada tahun ini.
Selanjutnya, Joint Audit merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP. Pada 2019, terdapat 31 WP yang menjadi Objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.
Adapun dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection). Pada 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.
Sementara itu, terkait efektivitas penegakan hukum, dilakukan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT, dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.
“Dengan Single Profile, Kemenkeu bisa secara konkret membedakan layanan dan pengawasannya. Kepada pengguna jasa yang patuh (berdasarkan profil bersama) akan diberikan fasilitas/insentif bersama, demikian pula sebaliknya,” jelas Mardiasmo.
Hal ini juga akan didukung oleh simplifikasi di enam sektor. Pertama, simplifikasi pelayanan pemasukan barang ke Kawasan Bebas melalui Joint endorsement. Kedua, simplifikasi pelaporan melalui integrasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan data faktur pajak (e-faktur), sehingga bisa mengefisiensikan biaya administrasi, akurasi data, dan prosedur layanan serta mengurangi potensi kesalahan/pelanggaran.
Ketiga, perubahan peraturan dalam rangka mendukung perbaikan pelayanan di Kawasan Bebas atau Kawasan Berikat sehingga dapat meningkatkan efisiensi (waktu dan biaya) clearance. Keempat, deregulasi aturan Kawasan Berikat untuk memberikan kepastian perlakuan kepabeanan dan perpajakan.
Kelima, simplifikasi layanan kepada Kawasan Berikat dengan integrasi atau single document DJBC dan DJP. Keenam, membentuk Klinik Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan informasi, asistensi, dan fasilitasi secara operasional sesuai tugas dan fungsi Kemenkeu.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190625/259/937527/ini-yang-dilakukan-kementerian-keuangan-untuk-dorong-kepatuhan-wajib-pajak