KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Di masa pandemi, pemerintah daerah memberi beragam insentif dan keringanan kepada warganya. Salah satunya adalah keringanan pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Nah, bagi Anda warga di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, tidak perlu khawatir adanya denda administratif jika pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda terlambat. Lantaran pemerintah daerah setempat memberi keringanan berupa pembebasan denda administratif pajak kendaraan.
“Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, saat dihubungi belum lama ini.
Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020. Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak. Namun, masih dalam pembahasan dari jajara Pemprov DKI Jakarta karena harus ada keputusan dari Gubernur DKI Jakarta.
“Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus,” kata Martinus.
Martinus menambahkan, jika ada warga yang menunggak atau terkena denda dan belum membayar dalam jangka waktu beberapa tahun juga bakal dihapuskan denda keterlambatan tersebut.
Artikel ini diambil dari: https://regional.kontan.co.id/news/ingat-batas-waktu-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-anda