Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Indonesia memberi bea masuk atas produk digital ditentang keras oleh Amerika Serikat. Produk hukum Kementerian Keuangan itu diperkarakan ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).

Produk hukum yang disodorkan penyelesaiannya ke WTO adalah PMK No. 17/PMK.010/2018 yang intinya mengatur tentang tarif bea masuk bagi barang virtual, yakni sebesar 0 persen.

Pengenaan pajak 0 persen menandakan Indonesia menempatkan produk digital bukan sebagai sumber penerimaan rezim cukai. Langkah itu lebih kepada Kementerian Keuangan mencatat setiap transaksi barang digital yang masuk ke Indonesia. Lainnya, memberi playing field atas produk digital yang memiliki fisik seperti VCD hingga DVD yang berisi film, video gim hingga lagu agar memiliki kebijakan pajak yang sama.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, nilai devisa importasi untuk produk jenis ini relatif kecil. Selama Maret 2018—Juli 2020 mencapai US$12,5 juta atau sekitar Rp175 miliar (Kurs Rp14.000). Termasuk di dalamnya pajak penghasilan (PPh) lebih dari Rp3,7 miliar dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari Rp18,8 miliar.

Barang-barang digital itu berasal dari banyak negara, di antaranya China, Swedia, Inggris, Singapura, dan Irlandia. Adapun AS, satu-satunya negara yang mengeluh perihal skema ini berada pada posisi 8 besar. Artinya AS bukanlah importir utama.

Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menjelaskan, Amerika Serikat membawa persoalan pajak digital ini ke WTO karena kekhawatiran ke depan. Seperti diketahui sejumlah raksasa digital berasal dari AS. Perusahaan itu seperti Google, Facebook, Apple hingga Amazon. Keputusan melibatkan WTO lantaran negosiasi yang dilakukan secara bilateral melalui United States Trade Representative (USTR) menemui jalan buntu.

Dia menceritakan, ada dua persoalan yang menjadi isu utama dalam polemik antara Indonesia dan AS di WTO itu. Pertama penerapan klasifi kasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak, yang tertuang di dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.010/2018.

Kedua substansi mengenai pemajakan atas ekonomi digital yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui UU No. 2/2020.

“Persoalan pertama AS tidak terima jika impor software atau perangkat lunak dikenai pajak dalam rangka impor. Hal yang kedua soal pajak digital, ini negosiasi gagal lalu sekarang dibawa ke WTO,” jelasnya lebih lanjut, Selasa (26/1/2021).

Meski persoalan bea masuk 0 persen ini dipersoalkan ke WTO, pemerintah diketahui tetap memberlakukan ketentuan klasifikasi barang digital tersebut.

“Terlebih saat ini sudah ada cukup banyak perusahaan yang melapor secara sukarela,” tulis dokumen yang diperoleh Bisnis.

UU CIPTA KERJA
Keputusan Amerika Serikat membawa perkara pajak 0 persen ke WTO lebih dinilai sebagai antisipasi. Langkah ini menghindari penerapan pajak yang dapat dikenakan Indonesia kemudian hari.

Setelah PMK terbit, Indonesia juga memperkuat payung pajak digital melalui Undang-undang No. 2/2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan omnibus law Ciptaker. AS turut mempermasalahkan undang-undang itu karena dinilai diskriminatif karena hanya hanya menyasar subjek pajak nonresiden.

Sekadar informasi, UU No. 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan serangkaian pajak atas transaksi atau kegiatan ekonomi digital. Di antaranya memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) yang dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan atau penyelenggara PMSE dari luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan secara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis – Abdurachman

Hanya saja, pemerintah belum menentukan skema dan tarif atas pengenaan PPh dan PTE itu. UU No. 2/2020 hanya menyatakan
bahwa besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan akan diatur di dalam peraturan pemerintah.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah menyusun tim khusus untuk menangani persoalan pajak digital itu di meja WTO. Tim tersebut terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

“Pemerintah sudah sering melakukan rapat, tapi tim saat ini sedang disusun dengan koordinator Kementerian Luar Negeri,” tegasnya.

Fakta ini dikuatkan oleh pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah. Menurutnya, Indonesia saat ini tengah bertarung di WTO melawan penolakan skema perpajakan ekonomi digital yang dikeluhkan oleh Negeri Paman Sam.

“Kementerian Luar Negeri adalah koordinator perundingan isu perdagangan elektronik di WTO, dan salah satu agendanya adalah digital tax,” kata Teuku saat dihubungi Bisnis.

Teuku tidak bersedia menjelaskan perihal komposisi dari tim tersebut. Hal yang pasti, salah satu perwakilan berasal dari Kementerian Keuangan untuk menangani sengkarut pajak digital.

Polemik mengenai pajak digital antara Indonesia dan AS mencuat setelah negara adikuasa itu melakukan investigasi terkait dengan skema pungutan pada Juni tahun lalu.

Kemudian, Indonesia mengirimkan surat balasan kepada AS pada bulan berikutnya yang berisi tentang komitmen untuk menunggu konsensus global di forum Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Meski begitu melalui USTR, Negeri Paman Sam itu merilis laporan bertajuk “Section 301 Investigations Status Update on Digital Service Tax Investigation of Brazil, the Czech Republic, the European Union, and Indonesia”.

Dalam laporan itu Indonesia dituding sengaja bersikap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS dengan menerapkan skema perpajakan yang cukup berat.

Indonesia juga dituduh memaksa perusahaan AS untuk meningkatkan harga jual guna mematuhi aturan perpajakan, dan dengan sengaja penerapkan pengenaan pajak berganda.

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan ultimatum dari AS tersebut.

Pasalnya, Indonesia memiliki kedaulatan pajak dan bisa memungut PPh atau PTE terhadap perusahaan digital luar negeri yang mendapatkan pendapatan dari aktivitas bisnis di Tanah Air.

The show must go on [pengenaan pajak digital], sambil secara paralel tetap membuka komunikasi untuk konsensus global,” ujarnya.

Artikel ini diambil dari: Ekonom UI Ingatkan Pengendalian Konsumsi Rokok Jangan Hanya Soal Cukai – Ekonomi Bisnis.com