KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 432,34 miliar setelah 19 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.
Berdasarkan data di situs pajak.go.id/pps Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (19/1), terdapat 5.674 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Selain itu, terdapat juga 6.152 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022.
Kemudian, total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp 3,86 triliun. Adapun deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 3,05 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 507,95 miliar.
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 307,3 miliar. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Artikel ini diambil dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/harta-yang-diungkap-sudah-tembus-rp-38-triliun-setelah-19-hari-tax-amnesty.