Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat sekitar 8.300 Wajib Pajak (WP) badan yang memanfaatkan fasilitas relaksasi dokumen pendukung Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lebih lanjut, DJP mencatat tidak terlalu banyak WP orang pribadi (OP) yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen pendukung SPT Tahunan yang disediakan DJP.

Seperti diketahui, lewat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 WP Badan cukup menyampaikan SPT dengan menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Bagi WP OP pun cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi WP yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat serta WP yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu 30 April 2020.

“Selebihnya ada yang mengajukan opsi perpanjangan (formulir 1771Y), mayoritas WP Badan sudah lapor SPT Tahunan secara lengkap,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Minggu (3/5/2020).

Perlu dicatat, realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan (formulir 1771 dan 1771 USD) per 1 Mei 2020 tercatat turun dari 737.936 pada 1 Mei tahun lalu menjadi tinggal 658.957.

Realiasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP nonkaryawan (formulir 1770) pada 1 Mei tahun ini pun mencapai 1,03 juta, turun dari tahun lalu yang mencapai 1,28 juta.

Terkait penurunan ini, Yoga mengatakan pihaknya mulai memetakan WP yang masih belum melaporkan SPT Tahunan dan akan melakukan langkah persuasif untuk mendorong WP segera melaporkan SPT Tahunan.

Yoga mengatakan pihaknya masih belum membahas mengenai relaksasi tambahan dalam rangka mendorong WP melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. “Kami belum membahas itu,” katanya.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan rendahnya pemanfaatan relaksasi penyampaian SPT Tahunan serta turunnya realisasi penyampaian SPT Tahunan secara keseluruhan perlu dievaluasi oleh DJP.

“Mengapa begitu sedikit, apakah karena sosialisasinya kurang atau syaratnya memberatkan, atau apakah secara administrasi tak memungkinkan,” kata Fajry, Minggu (3/5/2020)

Artikel ini diambil dari : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200504/259/1235956/hanya-8.300-wp-badan-manfaatkan-fasilitas-relaksasi-pelaporan-spt-