PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 122/PMK.03/2019

TENTANG

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH , PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019