KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyarankan agar pemerintah tidak menunda penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sebaiknya PPN 11% tetap diberlakukan di 1 April ini krn sesuai dg amanat konstitusi,” tutur Fathan kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Fathan yakin jika PPN 11% ini diterapkan, tidak terlalu menjadi beban di tengah pemulihan ekonomi. Selain itu, Ia juga optimistis inflasi masih bisa dikendalikan.
Optimistis tersebut karena indikator pemulihan ekonomi Indonesia saat ini tengah menunjukkan tren yang positif.
Lanjut Fathan, pemerintah juga masih memberlakukan relaksasi bagi para pelaku ekonomi. Sehingga, dengan adanya penerapan PPN 11% pada April mendatang, dinilai tidak akan terlalu menggerus pelaku usaha maupun masyarakat.