KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan pajak bagi teknologi finansial atau financial technology (fintech) per Mei 2022. Nah, hingga Juni 2022, pemerintah telah mengantongi sekitar Rp 73,08 miliar pajak penghasilan (PPh) dari kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan badan usaha tetap.
“Untuk PPh 23 kami mendapat sekitar Rp 60,83 miliar dan untuk PPh 26 kami mengantongi sekitar Rp 12,25 miliar,” tutur Suryo di hadapan awak media, saat media briefing di kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (2/8).
PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan oleh fintech ini dipungut berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Namun, meski dipungut mulai Mei 2022, tetapi pelaporan setoran yang dipungut baru dilakukan pada 1 Juni 2022. Sehingga, bisa dibilang ini merupakan kali pertama pemerintah mendapatkan setoran dari PPh yang dipungut untuk fintech.
Ke depan, Suryo optimistis bisa mengantongi PPh dari fintech ini lebih banyak lagi dan akan meningkat cukup cepat.
“Insya Allah bisa lebih banyak lagi dan akan meningkat cukup cepat,” tandasnya.