KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan melalui Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Rosmauli memperkirakan akan ada sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan di Coretax. Ini terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 4 juta wajib pajak (WP Badan).
“Dalam hitungan kami kurang lebih ada 14 juta wajib pajak yang nantinya akan melaporkan SPT-nya,” katanya.
Menurutnya, implementasi Coretax membutuhkan persiapan sejak dini, terutama aktivitasi akun wajib pajak. Aktivasi ini bukan sekadar membuat akun, tetapi juga harus dilanjutkan hingga memperoleh sertifikat elektronik sebagai kode otorisasi.
“Sekali lagi, tanpa aktivasi tidak bakal bisa melaporkan SPT,” imbuh Rosmauli.
Ia mengakui, pada tahap awal penggunaan, Coretax mungkin menghadapi berbagai kendala teknis. Namun, ia mengibaratkan proses ini seperti pembangunan jalan tol, di mana pada saat dibangun pasti ada penutupan dan pengalihan. Setelah itu, perjalanan jauh menjadi lebih lancar.
“Saya membayangkan Coretax juga akan seperti itu nantinya. Nah pelayanan akan jadi lebih mudah dan teman-teman bisa melakukan permohonan di mana saja, gak perlu datang ke kantor pajak,” pungkas Rosmauli.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-14-juta-wajib-pajak-akan-lapor-spt-tahunan-di-coretax-mulai-2026