Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 9 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 26 Maret. Adapun jumlah itu masih jauh dari target Kementerian Keuangan dan Direktoran Jenderal Pajak (DJP).

Seperti diketahui, otoritas pajak menargetkan rasio kepatuhan 80 persen atau 15,2 juta wajib pajak melalui pelaporan SPT tahunan. Berdasarkan data DJP sebanyak 9 juta wajib pajak baik orang pribadi (OP) maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 26 Maret 2021 pada pukul 13.10 WIB,” tulis  DJP, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021). DJP memerinci sebanyak 9 juta WP tersebut meliputi 8,7 juta WP Orang Pribadi dan 282.000 WP Badan.

Sementara dari 8,7 juta WP OP terdiri atas 8,4 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 306.000 secara manual. Baca Juga : Sri Mulyani Siap Berburu Pajak di 4 Sektor Ini Kemudian untuk 282.000 WP badan terdiri atas 237.000 melalui e-Filling dan 44.000 secara manual.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,43 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,19 juta dan WP Badan 246 ribu. Dari total 8,19 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,9 juta orang melalui e-Filling dan 276.000 secara manual.

Sedangkan 246.000  WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 201.000 melalui e-Filling dan 44.000 secara manual. Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210326/259/1373215/ditargetkan-152-juta-baru-9-juta-wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan.