Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperlebar defisit anggaran dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang mencapai 1,93 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) menjadi 2–2,2 persen dari PDB.
Dalam APBN 2019, pemerintah mematok defisit anggaran sebesar 1,84 persen dari PDB atau sebesar Rp296 triliun.
Nominal defisit diperlebar menjadi 1,93 persen dari PDB atau Rp310,81 triliun akibat pendapatan negara yang diproyeksikan hanya mencapai 93,8 persen dari target yakni sebesar Rp2.030,75 triliun dari target yang mencapai Rp2.165,11 triliun.
Di satu sisi, pemerintah masih tetap berusaha untuk menjaga realisasi belanja pemerintah mengingat keadaan ekonomi domestik yang masih membutuhkan stimulus fiskal.
Adapun dalam outlook belanja pemerintah diproyeksikan mencapai Rp2.341,57 triliun atau 95,1 persen dari target APBN 2019 yang mencapai Rp2.461,11 triliun.
Mengingat masih adanya potensi pelebaran proyeksi realisasi pendapatan negara dari target dan outlook, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah dipandang perlu untuk terus menjaga belanja pemerintah dan berimplikasi pada pelebaran defisit.
“APBN kita bersifat countercyclical, berarti ketika ekonomi tertekan maka pemerintah menstimulus supaya ekonomi tidak terpuruk lebih dalam,” ujar Luky, Jumat (25/10/2019).
Meski sudah disebutkan bahwa defisit anggaran akan melebar menjadi 2-2,2 persen dari PDB, Luky masih enggan mengutarakan berapa besar nominal dari proyeksi defisit anggaran.
Namun, berdasarkan perhitungan Bisnis ditemukan bahwa defisit anggaran sebesar 2-2,2 persen dari PDB berkisar di antara Rp322 triliun hingga Rp354 triliun.
“Sampai kuartal III/2019 pemerintah bisa saja menjaga defisit lebih kecil, tetapi ini tidak baik untuk perekonomian,” ujar Luky.
Adapun APBN sedari awal memang dirancang dengan defisit di angka 1,84 persen dari PDB agar ketika terjadi pelebaran defisit pemerintah yang memiliki ruang yang cukup luas untuk memperlebar defisit. Sesuai dengan UU Keuangan Negara, defisit anggaran setiap tahunnya dibatasi hanya sebesar 3 persen dari PDB.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20191025/10/1163374/defisit-anggaran-diperlebar-jadi-2-22-persen-dari-pdb