KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit bakal dipensiunkan usai Core Tax Administration System (CATS) diimplementasikan. Adapun sistem pajak canggih tersebut rencananya bakal berjalan pada akhir tahun ini.

Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 pada 28 Juni 2024 lalu, pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

Kendati begitu, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk berbagai layanan pajak saat ini.

Selain itu, Suryo mencatat masih ada 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP. Ia juga menyebut, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99% atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.

“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 (wajib pajak) mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadannya,” terangnya.