KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri pembiayaan melakukan relaksasi atau pemberian keringan terhadap nasabah yang terkena dampak bencana. Dengan melakukan pendataan kepada debitur yang terkena bencana sekaligus yang kesulitan melunasi pembayaran angsuran.

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) memberikan relaksasi kepada debitur berupa rescheduling atau penjadwalan ulang untuk pembayaran angsuran kredit serta penghapusan denda kepada nasabah.

Perusahaan pembiayaan ini memberikan keringanan terhadap nasabah yang terkena dampak bencana gempa di Palu, Sulawesi Tengah dan Selat Sunda.

Network Management Head BFI Finance Nana Indrayana menyebutkan, untuk nasabah BFI Finance yang terkena bencana di Palu mencapai 6.000 orang.

Sementara, nasabah yang tertimpa bencana di Selat Sunda tidak sebanyak di Palu, yaitu sebanyak 200 orang.

“Adapun rescheduling yang dilakukan kepada konsumen yang terdampak bencana di Palu dan Selatan Sunda sebesar Rp 55 Miliar,” kata Nana kepada Kontan.co.id, Senin (31/12).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) berupa pemberian relaksasi terhadap debitur yang tertimpa bencana, berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan angsuran.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan juga diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah tersebut.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/bfi-finance-beri-keringanan-angsuran-kredit-nasabah-terkena-bencana