Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan barang hasil rampasan dengan total nilai mencapai Rp165 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan pada hari ini, Rabu (31/7/2023) di antaranya 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12,64 juta batang rokok, 84 batang cerutu, dan 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya.

Selain itu dimusnahkan juga ekstrak dan esen tembakau sebanyak 74.450 gram mulases dan 40.292 gram tembakau iris. “Total nilai barang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024). Askolani menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dilakukan oleh Bea Cukai, baik di kantor pusat maupun di kantor wilayah Banten dan di KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

Dia mengatakan, penindakan terhadap barang-barang ilegal akan tetap konsisten dilakukan oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia pada segala jenis komoditi yang ilegal. Selain itu, tidak hanya untuk tujuan penegakan hukum, penindakan oleh Bea Cukai juga untuk melindungi perekonomian dalam negeri dan perdagangan dari barang-barang ilegal.

“Kita juga mendukung dan melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi kita dan perdagangan kita dari barang-barang legal yang memang seharusnya kita dukung untuk mendukung ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Askolani.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240731/259/1786951/bea-cukai-musnahkan-miras-hingga-rokok-ilegal-senilai-rp165-miliar.