KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis utamanya dari sisi kesehatan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya menganggarkan dana Rp 1 triliun untuk meningkatkan fasilitas kesehatan. Ini merupakan bagian dari paket stimulus jilid II untuk mencegah dampak Covid-19 semakin parah.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau dalam situasi pencegahan dan penanganan wabah virus corona saat ini, para wajib pajak orang pribadi, terutama golongan menengah dan atas, untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajaknya.
“Justru menunjukkan kepeduliannya atas bangsa ini dalam mengatasi masalah virus corona, karena uang pajak sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).
Catatan DJP, sampai dengan Rabu (18/3), total wajib pajak orang pribadi baik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sebanyak 7,45 juta wajib pajak atau tumbuh 9,7% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,79 juta wajib pajak.
Adapun realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebanyak Rp 1,02 triliun sampai dengan Februari 2020. Angka ini tumbuh 18,85% year on year (yoy) melejit dibandingkan pertumbuhan Januari-Februari 2019 yang sebesar 3,95%.
Sedangkan, untuk realisasi PPh Pasal 21 mencatat realisasi sebesar Rp 25,56 triliun tumbuh 4,39% secara tahunan. Namun, pencapaian tersebut tumbuh melambat dibanding periode sama tahun lalu yang mampu tumbuh 15,71% secara tahunan.
Informasi saja, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angka pasien positif Covid-19 di Indonesia kemarin (18/3) mencapai 227 kasus dengan 19 kematian dan 11 pasien sembuh. Di sisi lain, Indonesia disebut sebagai negara dengan presentase kematian tertinggi yaitu mencapai 8,37%, melebihi Italia yang 8,34%.
Artikel ini diambil dari https://nasional.kontan.co.id/news/atasi-virus-corona-pemerintah-imbau-wajib-pajak-tidak-menunda-pembayaran-pajak