KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perusahaan multifinance yang memiliki cetek terus berupaya mencari tambahan modal. Batas waktu pemenuhan batas minimum modal multifinance sebesar Rp 100 miliar kian dekat. Namun hingga November 2019, masih ada sekitar 30 hingga 35 pemain multifinance yang memiliki modal di bawah ketentuan.
“Tidak ditutup, dari jumlah tersebut 75% dari mereka sudah duduk investornya. Jadi sudah ada deal dengan mereka dengan investor. Investor dari luar, kebanyakan ari Korea, Jepang, dan Singapura. Paling penting hanya maksimum 85% kepemilikan saham asing,” jelas Bambang di Jakarta pada Kamis (28/11).
Artinya terdapat 10 entitas lagi yang belum memiliki opsi penambahan modal dari investor. Bambang bilang bila tidak mampu memenuhi syarat ini, maka pemain multifinance itu bisa mengembalikan izin usahanya kepada OJK.
“Sampai sekarang masih dengan skema investor, tidak ada yang dimerger. Jadi skemanya dibeli atau disuntik modal. Sisanya kebalikan izin atau siapa tau ada keajaiban tiba-riba ada investor yang berminat, kita tidak tahu,” tambah Bambang.
Bambang juga melihat sepanjang 2019 belum ada lagi entitas multifinance baru yang mendaftarkan diri di OJK. Namun ada yang mendapatkan izin tahun ini tapi prosesnya sudah sejak tahun lalu.
“Kita lebih mengarahkan mereka beli yang ada biar modal mereka sampai Rp 100 miliar,” tutur Bambang. Lanjut Bambang, hingga penghujung 2019, pertumbuhan multifinance masih jauh dari target 7%. Hingga September 2019, pertumbuhan piutang hanya mencapai 3,53% dan aset hanya tumbuh 1,03%.
Sebelumnya, regulator telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar mereka segera memenuhi persyaratan modal. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum memenuhi, regulator memberikan opsi pengembalian surat izin usaha ke OJK yakni menutup perusahaannya.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.
Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/aksi-akusisi-multifinance-bakal-makin-ramai