KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Kenaikan tarif ini sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang dan oleh karena itu, wajib dilaksanakan kecuali ada perubahan aturan baru yang memungkinkan penundaan atau pembatalan kenaikan tarif tersebut.

Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana untuk menunda atau mengubah keputusan terkait kenaikan tarif PPN ini.

Respon dan Saran dari Ekonom Terhadap Kenaikan PPN

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira.

Bhima menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif PPN tersebut demi menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.

Bhima juga mengusulkan agar tarif PPN justru diturunkan ke kisaran 8%-9% untuk memberikan stimulus pada ekonomi domestik, terutama di tengah tekanan yang dihadapi oleh masyarakat kelas menengah dan kecenderungan masyarakat kelas atas yang lebih memilih untuk menabung atau berinvestasi daripada mengkonsumsi.

“Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8%-9% untuk untuk menstimulus konsumsi domestik,” ujar Bhima dalam pertemuan dengan awak media secara virtual, Senin (5/8).

Menurut Bhima, kebijakan ini penting untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat yang dapat berpengaruh negatif terhadap perekonomian nasional.

Implikasi Kenaikan PPN terhadap Perekonomian Nasional

 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat.

Sebagai salah satu komponen penting dalam struktur pajak di Indonesia, PPN memiliki peran signifikan dalam pendapatan negara, namun peningkatan tarifnya juga harus diimbangi dengan kebijakan yang mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/airlangga-pastikan-tarif-ppn-naik-jadi-12-pada-2025#google_vignette