Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Fransiscus Welirang mendukung rencana pemerintah menerapkan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Menurutnya, penerapan Omnibus Law dapat memberi stimulus untuk bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar segera melantai di bursa saham.

“Tentunya dengan arahan program pemerintah mengenai omnibus pajak, daya tarik untuk [perusahaan] menjadi terbuka juga akan besar,” katanya di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/12/2019).

Dia menuturkan pemberlakukan UU Omnibus Law Perpajakan mencerminkan niat serius pemerintah untuk mengatasi kerumitan birokrasi yang selama ini mengambat masuknya investasi. Termasuk soal tax holiday dan tax allowance.

Apalagi, pemerintah dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan lebih banyak suntikan modal dari luar negeri (foreign direct investment/FDI) masuk ke Indonesia. Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa penambahan perusahaan terbuka merupakan target BEI.

“Saya kira ini merupakan good will dari pemerintah untuk memangkas seluruh masalah birokrasi. Selain itu, semakin banyak perusahaan Go-Public makin bagus juga,” imbuhnya.

RUU Omnibus Law Perpajakan diharapkan sudah dapat berlaku pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Omnibus Law Perpajakan saat ini telah memasuki tahap pembentukan final draft. Pihaknya tengah melakukan harmonisasi antara RUU ini dan pasal-pasal dalam UU lain yang akan dihilangkan.

RUU ini rencananya sudah tiba di meja para anggota DPR sebelum mereka memasuki masa reses yang dimulai pada 18 Desember 2019 . Ia pun menargetkan Omnibus Law Perpajakan sudah dapat dibahas saat DPR kembali dalam masa sidang pada Januari 2020.

RUU Omnibus Law Perpajakan akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.

Salah satu poin dalam RUU ini adalah penurunan tarif pajak badan. Tarif ini akan dipangkas dari saat ini 25% menjadi 22% dan 20%, 22% untuk periode 2021-2022. Adapun untuk periode 2023 akan menjadi 20%.

Khusus untuk PPh badan yang akan melantai di bursa (go public), mereka akan mendapatkan tambahan diskon pengurangan sebesar 3% selama 5 tahun sesudah go public.

Selain itu, penurunan atau pembebasan tarif PPh Dividen dalam negeri juga diatur dalam RUU ini. Hal tersebut mengatur dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi akan dibebaskan.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20191202/259/1176786/aei-sambut-omnibus-law-dan-diskon-pajak-3-untuk-perusahaan-go-public-