KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada barang dan jasa mewah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers, Kamis (2/1).
Sementara pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
“Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Masa transisi ini juga bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak yang sebagian besar telah beralih ke bentuk digital.
“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital,” katanya.
Suryo menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.
“Kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya,” katanya.