KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak awal tahun 2018, terhitung sudah lima kali insiden kecelakaan proyek infrastruktur. Terakhir adalah kecelakaan proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Semakin banyaknya kecelakaan tersebut sudah tentu memberikan dampak pada meningkatnya klaim asuransi konstruksi. Untuk Becakayu, PT Asuransi Jasa Indonesia merupakan penanggung tunggal atas kecelakaan proyek yang dipegang oleh PT Waskita Karya tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe menjelaskan dengan semakin banyaknya klaim tersebut, belum tentu berdampak pada kenaikan tarif premi asuransi konstruksi. “Premi dibentuk dari rata-rata rasio klaim jangka panjang, minimal lima tahun,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (22/2).

Menurut Dody terkait meningkatnya risiko klaim tersebut yang bisa dilakukan perusahaan asuransi yakni melakukan asesmen risiko untuk adanya risk improvement. “Guna meminimalkan kejadian-kejadian sama ke depan,” jelasnya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberlakukan survei risiko sebelum dan saat proyek berjalan. Serta, tambah Dody, perusahaan perlu menerapkan klausul-klausul tentang bagaimana prosedur konstruksi yang baik.

 

Artikel ini diambil dari http://keuangan.kontan.co.id/news/aaui-kenaikan-klaim-asuransi-konstruksi-belum-tentu-pengaruhi-tarif-premi