Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah menyiapkan rencana khusus untuk perusahaan rokok guna mencegah kebocoran cukai akibat rokok ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak menginginkan pelaku usaha dan pekerja yang selama ini bergerak bidang industri hasil tembakau (IHT) tutup. Dia menyebut pemerintah akan mengambil langkah untuk tetap menjaga iklim usaha yang berkeadilan. Upaya ini guna memastikan optimalisasi penerimaan yang diterima negara dari cukai.

“Saya jamin ke mereka [pengusaha rokok] supaya income pemerintah naik saya akan jaga pasar di sini. Jangan dikontaminasi dengan barang-barang selundupan. Pengusaha-pengusaha [rokok] itu  akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat-pusat produksi rokok ilegal dalam negeri,” kata Purbaya di Surabaya, Kamis (2/10/2025).

Purbaya menyebut pemusnahan rokok ilegal merupakan bukti upaya menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pihak. “Kenapa [rokok ilegal ] dibinasakan? Kan gini, ini kan ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang enggak bayar cukai, ya mereka rugi dong,” ungkap Purbaya kepada awak media. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut berbagai tindakan tegas merupakan upaya agar industri rokok legal tetap hidup dan diberdayakan.

“Kita akan memperkuat [industri rokok] dengan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya. Kira-kira begitu. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan, harus bayar pajak. Kalau enggak saya sikat, saya enggak ada ampun tuh,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memimpin pemusnahan 235 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 dan 2 pada operasi Januari sampai September 2025 “Ini merupakan hasil dari giat operasi yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah Kanwil, DJB Jatim I dan Jatim II.

Kemudian, yang ditangkap adalah sebanyak 235,44 juta batang dengan estimasi kerugian Rp210 miliar,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki pada giat pemusnahan tersebut. DJBC Jatim juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bekerjasama dengan lintas instansi.

“Kita juga bekerjasama dengan aparat kejaksaan untuk proses penyidikannya. Kemudian Ultimum Remedium dalam penyelesaian barang kena cukai ilegal ini dengan total 114 keputusan Ultimum Remedium,” tandasnya. Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap peredaran rokok dapat ditanggulangi. Proses penindakan rokok ilegal akan terus dilakukan.

“Tentunya, penanggulangan rokok ilegal tugasnya tidak hanya di bea cukai tetapi juga seluruh komponen masyarakat dan kami pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini TNI, Polri dan aparat terkait,” ungkapnya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20251002/259/1916959/rencana-menkeu-purbaya-untuk-industri-rokok-bangun-kawasan-khusus.