KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya dalam mengejar tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun dari 200 wajib pajak besar sebagai kebijakan penting dan signifikan bagi kesehatan fiskal negara.

Menurutnya, penagihan Rp 60 triliun tersebut akan memberi dampak langsung terhadap pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sangat membantu menjaga kesehatan fiskal, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program-program esensial.

Anis juga menegaskan, keberhasilan penagihan pajak ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat.

“Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera dan rasa keadilan. Yang selama ini taat akan merasa dihargai, sementara yang tidak patuh akan mendapat sanksi tegas,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menagih Rp 60 triliun, tetapi melakukan perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh.

“Langkah berani ini harus diiringi dengan reformasi fundamental dalam sistem perpajakan. Kalau tidak, masalah tunggakan pajak bisa terus berulang. Digitalisasi seperti Coretax harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” tegas Anis.

Selain itu, Anis mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga iklim usaha agar tidak terganggu oleh proses penegakan hukum pajak.

“Panduan yang jelas sangat penting. Jangan sampai penagihan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Ketegasan hukum memang sinyal positif bagi investor, tapi tetap harus diimbangi agar iklim usaha tidak terganggu,” ujarnya .

Anis menutup pernyataannya dengan dorongan agar literasi perpajakan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat memahami kewajiban pajak tanpa merasa terbebani.

“Pajak jangan sampai terasa seperti memeras. Kita perlu membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk bangsa. Semakin sehat iklim usaha, semakin besar penerimaan negara tanpa harus menambah utang,” pungkas Anis.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/tagih-200-penunggak-pajak-komisi-xi-dpr-ri-bisa-kurangi-defisit-tanpa-utang-baru