KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru.

Hal itu diungkapkan Dwi menanggapi ramainya kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12% tahun depan.

Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR).

Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.

Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp 10.000 dan dikenai biaya layanan Rp 1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12% dari Rp 1.000 (biaya layanan), yaitu Rp 120.

Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp 11.120.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: “DJP Buka Suara soal Ramai Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen”

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/benarkah-transaksi-uang-elektronik-kena-ppn-12-djp-buka-suara