Edisi November 2024

Praktis dan Efisien: Transformasi Administrasi Perpajakan dengan Coretax

Dalam edisi November 2024, Tax Newsletter membahas Coretax, sebuah langkah modernisasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang akan diimplementasikan penuh mulai Januari 2025. Dengan fitur seperti otomatisasi pengelolaan faktur pajak dan pelaporan SPT PPN yang praktis, Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mempermudah kepatuhan Wajib Pajak.

Eksklusif, kami juga menghadirkan wawancara bersama Bapak Baskara Sukarya, Direktur Utama Ofisi, yang menjelaskan bagaimana sistem ini membawa Indonesia menuju masa depan perpajakan yang lebih efisien dan inovatif.

Simak langkah-langkah penting menuju penerapan Coretax serta panduan penggunaan fitur-fiturnya dalam newsletter ini. Mari bersiap menyambut era baru perpajakan!

Bagikan