KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak rasio pajak pada tahun 2025. Rasio pajak ditargetkan meningkat menjadi 12,3% tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam angka meningkatkan rasio pajak pada tahun 2025, DJP akan menempuh berbagai upaya. Di antaranya penguatan implementasi coretax system hingga penguatan pelaksanaan UU HPP.

 

Selain itu Dwi menyebutkan juga akan adanya insentif fiskal untuk akselerasi investasi. DJP juga berupaya untuk optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. 

“Juga akan ada penataan organisasi dan wajib pajak,” ujarnya.

Di sisi lain, Dwi menjelaskan penghitungan tax ratio yang yang dilakukan Indonesia berbeda dengan OECD. Besaran tax ratio ditentukan oleh struktur ekonomi suatu negara, policy perpajakan, dan kapasitas otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan. Hal ini menyebabkan besaran tax ratio di Indonesia tidak seperti negara-negara OECD lainnya, karena terdapat komponen penghitungan yang berbeda.

Menurut OECD, penerimaan pajak untuk menghitung tax ratio mencakup penerimaan pajak pusat, pajak daerah, kepabeanan dan cukai, serta PNBP sumber daya alam terhadap PDB, dan ditambah social contribution.

“Sementara itu, dalam perhitungan APBN, Indonesia menggunakan definisi dalam arti sempit yaitu pajak pusat termasuk kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/ini-strategi-djp-untuk-kejar-target-rasio-pajak-123-pada-tahun-2025