Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan aturan terkait pembentukan family office di dalam negeri rampung sebelum Oktober 2024. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyampaikan bahwa pemerintah perlu memperhatikan sejumlah faktor dalam menetapkan regulasi tersebut. Pertama, yaitu pemerintah dinilai perlu mengantisipasi atau jangan sampai terjebak perang tarif pajak dengan negara-negara lainnya yang telah mengadopsi konsep family office untuk mendatangkan investor dari luar.
“Hal ini karena bertentangan dengan gerakan global yang sebenarnya menghindari penggunaan insentif tarif pajak secara agresif yang justru akan merugikan negara berkembang seperti Indonesia dalam upaya menarik investasi,” katanya kepada Bisnis, Senin (22/7/2024).
Kedua, menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan pemberian insentif dengan besaran nilai investasi yang akan masuk, juga mengukur dampaknya terutama ke sektor riil yang terpengaruh langsung dengan masyarakat. Ketiga, penetapan jangka waktu pemberian insentif harus dilakukan secara bijak, misalnya pemerintah bisa menawarkan insentif pajak dalam jangka waktu yang lebih pendek, yang dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.
i “Jika di kemudian hari setelah investasi itu masuk dan memberikan dampak ke investasi di sektor riil, pemerintah kemudian bisa memberikan tambahan insentif terhadap investor tersebut,” jelasnya. Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas aturan terkait pembentukan family office di Indonesia.
Beberapa hal yang dikaji diantaranya minimal dana yang harus ditempatkan, kewajiban investasi, dan jumlah tenaga kerja yang harus dipekerjakan. “Saya kira itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini,” kata dia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki beberapa opsi terkait pemberian insentif perpajakan terkait dibentuknya family office.
Dia menyampaikan bahwa, selama ini pun, pemerintah telah mengimplementasikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance, termasuk insentif dalam rangka menarik investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan. Jadi kita lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri,” kata dia.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240722/259/1784419/aturan-family-office-disiapkan-ekonom-ingatkan-jangan-terjebak-perang-tarif-pajak.