KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelemahan daya beli masyarakat turut mempengaruhi penerimaan pajak pada Januari 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun. Angka ini setara 7,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 8% year on year (YoY). Padahal, pada Januari 2023, realisasi penerimaan pajak masih tumbuh 6,4% YoY.
Hanya saja, terjadi penurunan yang signifikan sekitar 8%. Hal ini menandakan bahwa basis PPN DN berupa transaksi penyerahan barang/jasa di dalam negeri mengalami penurunan.
“Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan harga-harga barang yang dibutuhkan masyarakat banyak,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (25/2).
Prianto bilang, penurunan PPN DN tersebut belum diimbangi dengan peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 di Januari 2024 sebesar 5,2% dari periode Januari 2023.
“Peningkatan tersebut dikarenakan penyerapan tenaga kerja meningkat sehingga basis PPh 21 secara otomatis meningkat,” katanya.
Kondisi tersebut mencerminkan bahwa penyerapan tenaga kerja di Indonesia belum maksimal sehingga upah atau penghasilan yang diterima oleh karyawan belum mampu mengompensasi kenaikan harga-harga barang dan jasa.
Sebagai catatan, realisasi penerimaan PPh 21 pada Januari 2024 tercatat sebesar Rp 28,3 triliun, atau meningkat dibandingkan Januari 2023 sebesar Rp 22,29 triliun.
Sebaliknya, realisasi penerimaan PPN DN pada Januari 2024 sebesar Rp 35,6 triliun, atau menurun dibandingkan Januari 2024 sebesar Rp 51,41 triliun
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/pelemahan-daya-beli-masyarakat-pengaruhi-penerimaan-pajak-pada-januari-2024#google_vignette