Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut, salah satunya dalam penagihan tunggakan pajak daerah. Nantinya, penunggak pajak di Sumut bisa dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan timbulnya gagasan ini karena kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak masih rendah sehingga berdampak pada belum maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD). “Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” jelas Hassanudin dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (25/10/2023).
Dikatakan Hassanudin, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi pajak kendaraan bemotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program yang lebih dikenal dengan nama pemutihan pajak ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Hassanudin berharap Nota Kesepatakan Bersama yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut pada Selasa (24/10/2023) ini dapat segera ditindaklanjuti khususnya oleh Badan Pendapatan Daerah Sumut.
“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/ Kota masing-masing,” harapnya. B
Mempertegas arahan Pj Gub Sumut, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa fungsi serta kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah. Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi: Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah. Idianto juga menjelaskan ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tidakan hukum dan pelayanan hukum.
“Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” terangnya. Sebagai informasi, kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Selain itu, kerja sama tersebut menyinggung pula tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231025/259/1707706/awas-penunggak-pajak-siap-siap-dipanggil-ke-kejaksaan.