KONTAN.CO.ID – BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual-beli.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.
Ihsan bilang, pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan TikTok jika perusahaan tersebut mendaftar menjadi e-commerce.
“Perlakukannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah TikTok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok,” jelasnya.
Untuk diketahui, TikTok Shop bakal dilarang melakukan transaksi jual-beli di dalam aplikasi. Ini karena TikTok hanya beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok belum mendapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
Pemerintah sendiri akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online).
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual-beli online.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.
“Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulkifli.