KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus mencatatkan kinerja yang moncer pasca kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Namun sayangnya, untuk pertama kalinya setelah kenaikan tarif PPN 11%, penerimaan PPN pada September 2022 mengalami penurunan.
Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan PPN tercatat Rp 6,87 triliun, atau turun 5,63% jika dibandingkan dengan Agustus 2022 sebesar Rp 7,28 triliun. Asal tahu saja, penerimaan PPN dari periode April hingga Agustus terus naik.
Pada April 2022, penerimaan PPN tercatat Rp 1,96 triliun, kemudian pada Mei 2022 melonjak sebesar Rp 5,74 triliun. Pencapaian tersebut juga berlanjut dari periode Juni hingga Agustus 2022, tercatat masing Rp 6,25 triliun, Rp 7,15 triliun, dan Rp 7,28 triliun.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, meski penerimaan PPN tercatat turun pada September 2022, namun penerimaan PPN masih berpotensi naik.
“Mendekati akhir tahun, belanja rumah tangga cenderung naik, juga dengan belanja pemerintah. Potensi akan kembali naik,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).
Ajib menilai, berbicara PPN maka kaitannya adalah dengan penyerahan barang dan jasa yang ditopang oleh konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berdasarkan data APBN Kita September 2022, realisasi belanja pemerintah pusat dan daerah masih jauh dibawah target dan diprediksi baru akan digelontorkan di dua bulan terakhir 2022.
Kemenkeu mencatat, realisasi belanjanegara hanya sebesar Rp 1.913,9 triliun atau 61,6% terhadap pagu hingga September 2022. Belanja kementerian/lembaga (k/l) senilai Rp 674,4 triliun atau terserap 71,3% dari target APBN. Kemudian belanja non k/l realisasinya baru mencapai Rp 686,8 triliun atau baru terserap 50,7% dari target APBN.
“Demikian pula realisasi belanja pemerintah daerah yang belum optimal,” katanya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, menurunnya penerimaan PPN di periode September 2022 dikarenakan melemahnya dari sisi impor. Berdasarkan catatan Kemenkeu, kinerja per bulan untuk PPN (DN) mengalami kenaikan dari Agustus sebesar 24,8% ke September 2022 menjadi 30,9%.
Sementara itu, kinerja per bulan untuk PPN Impor juga mengalami penurunan cukup signifikan dari Agustus yang sebesar 63,9% turun menjadi 42,8% pada September 2022.
Fajry menilai, penerimaan PPN masih akan akan menunjukkan kinerja yang positif di bulan berikutnya. Hal ini lantaran yang menjadi pendorongnya adalah kinerja impor sehingga akan bergantung pada kinerja impor di bulan Oktober 2022.
“Kecuali ada pelemahan konsumsi domestik di bulan tersebut,” katanya.