Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan bahwa fraksinya menyetujui pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Meski begitu, dia mewanti-wanti amandemen UU KUP tidak memicu pengumpulan pajak secara agresif dan tidak sehat (abusive). Misbakhun menilai RUU KUP yang diajukan pemerintah sebagai upaya reformasi perpajakan, secara substansial memuat aspek formil dan aspek materiil.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/9/2021). “Dari sisi formil, Fraksi Partai Golkar berpendapat ketentuan-ketentuan dalam RUU ini perlu menghindari potensi dan celah terjadinya agressive tax collection atau abusive tax collection,” ujarnya di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.
Dari sisi materiil, Misbakhun mengingatkan agar ketentuan pada RUU KUP ini tidak mengarah pada pemungutan pajak secara berlebihan atau excess burden of taxation.
Di sisi waktu, tambah Misbakhun, pemberlakuan reformasi perpajakan melalui RUU KUP diharapkan bisa dirancang secara fleksibel agar dapat menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional maupun global.
“Hal ini untuk memastikan masyarakat dan dunia usaha tidak tertimpa beban yang terlampau berat di saat perekonomian mereka belum sepenuhnya pulih dari dampak-dampak pandemi,” jelasnya.
RUU KUP yang kini tengah dibahas bersama dengan parlemen memuat 5 (lima) klaster yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon.
Reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah ini ditujukan untuk memperluas dan menguatkan basis pajak. Tentunya, hal ini erat kaitannya untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak.
Berdasarkan catatan Bisnis, target penerimaan pajak pada APBN tahun ini mencapai Rp1.229,6 triliun. Pada Juli lalu, otoritas fiskal merilis outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun yaitu senilai Rp1.176,3 triliun. Sementara pada RAPBN 2022, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI baru saja menyepakati target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp1.510 triliun.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210913/259/1441698/dpr-wanti-wanti-agar-ruu-kup-tak-sediakan-celah-untuk-abusive-tax-collection.