Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Di Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Sulawesi Barat KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2021 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Di Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Sulawesi Barat Gracia Cindy2021-02-10T15:02:25+07:0010 Februari 2021 15:02| Share This Story, Choose Your Platform! FacebookXRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkEmail