Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk untuk industri farmasi, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid tersebut, diisebutkan pembebasan PPN diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakiit dan pihak lain atas impor barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Pembasan impor juga diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, serta wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi.

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan atau pemotongan PPh, dengan rincian sebagai berikut. Pertama, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pembebasan atau pemotongan PPh pasal 22 juga diberikan untuk pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi, juga atas penjualan vaksin dan obat kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu, serta penjualan barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

Ketiga, PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diiterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak ain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

“Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi,” katanya dalam siaran pers, Jumat (15/1/2021).

Di samping itu, pemerintah juga memperpanjang fasilitas PPh yang diatur dalam PP 29/2020 hingga 30 Juni 2021. Fasilitas tersebut di antaranya tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan rumah tangga, serta sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final pun diperpanjang atas tambahan penghasilan yang diiterima tenaga kerja di bidang kesehatan dan penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Artikel ini diambil dari: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Sektor Farmasi, Begini Rinciannya – Ekonomi Bisnis.com