Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) mendorong kebijakan insentif perpajakan super tax deduction bagi dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memajukan pendidikan vokasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan pendidikan vokasi bekerja sama dengan lebih banyak industri untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia.

“Ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan,” ujarnya, mengutip keterangan resmi Kemendikbud, Rabu (23/12/2020).

Lebih lanjut, Nadiem berharap, insentif pajak tersebut dapat membuka kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan transformasi lebih optimal dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi secara berkesinambungan.

“Harapannya, langkah ini mendorong DUDI yang selama ini belum cukup terlibat untuk lebih terlibat dan berkontribusi kepada pendidikan vokasi,” imbuhnya

Adapun, Mendikbud menegaskan, tujuan link and match adalah menyelaraskan pendidikan vokasi dengan DUDI.

“Kita ingin memperbesar peran DUDI terhadap pembelajaran dengan melibatkan pengajar dari kalangan DUDI. Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita,” jelas Mendikbud.

Senada, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, kebijakan insentif super tax deduction diterbitkan untuk mendorong DUDI mendukung link and match.

Menurut paparannya, Indonesia akan mendapat bonus demografi pada 2030. Oleh karena itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan menyiapkan calon pekerja untuk mengisi bonus demografi dengan baik.

“Kualitas anak-anak kita akan jadi kunci mengisi pasar tenaga kerja pada 2030. Kita harus meningkatkan kompetensi dan menjaga competitiveness anak-anak kita, maka harus ada keterkaitan dan kebersamaan antara pemerintah dan DUDI dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi,” kata Suryo.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, jelas Suryo, Kementerian Keuangan telah membuat regulasi guna mendorong DUDI memanfaatkan super tax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan DUDI.

“Insentifnya adalah sektor-sektor DUDI yang melaksanakan kegiatan vokasi, boleh membebankan biaya lebih dari 100 persen menjadi 200 persen. Sederhananya, kalau DUDI mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka, mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak,” jelas Suryo.

Suryo juga menjelaskan, ada tambahan biaya yang boleh dibebankan sesuai kriteria bagi DUDI yang melakukan kerja sama vokasi. Catatan Ditjen Pajak ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia, serta terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerjasama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta.

Hingga kini, terdapat sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif yang telah memanfaatkan kebijakan ini.

Artikel ini diambil dari: Kemendikbud Dorong Pendidikan Vokasi Lewat Iming-Iming Insentif Pajak – Ekonomi Bisnis.com