KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperkuat administrasi perpajakannya dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Senin (10/8) kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.
Integrasi data perpajakan itu meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, selain keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari.
Suryo bilang, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka Ditjen Pajak dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.
Setali tiga uang, kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. “Oleh karena itu DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini,” ujar Suryo dalam keterangan resminya, Senin (10/8).
Suryo menegaskan, program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin urgen di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak.
“Integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo.
Di sisi lain, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah menambahkan, sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT. Sehingga, dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan.
“Sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/perkuat-administrasi-perpajakan-ditjen-pajak-gandeng-telkom