PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 68/PMK.03/2020
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN